Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, kata ‘pers’ berarti:
1) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2) Alat untuk menjepit, memadatkan
3) Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita seperti yang ditulis oleh…
4) Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
Menurut Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: Koran, majalah, dan kantor berita.
Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of pers”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
1) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2) Alat untuk menjepit, memadatkan
3) Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita seperti yang ditulis oleh…
4) Orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.
Menurut Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: Koran, majalah, dan kantor berita.
Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian, segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari “freedom of pers”, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
Pers memiliki sifat dan
karakteristik sebagai berikut :
a. Liberal
Democration Pers (Pers Demokrasi Liberal)
Keterbatasan pers dipersiapkan
sebagai kebebasan yang tanpa batas, artinya kritik dan komentar pers dapat
dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara sekalipun.
b. Communist
Pers (Pers Komunis)
Terbentuknya karena latar belakang
pemerintahan negaranya yang menitik beratkan pada kekuasaan tunggal partai
komunis. Dengan demikian, maka suara pers harus seiring sejalan dengan suara
partai yang sedang berkuasa. Wartawannya adalah orang-orang yang menganut
ideologi komunis atau marxisme. Contoh: Rusia, China, Kuba, dan Korea Utara.
c. Authoritarian (Pers
Otoriter)
Terlahir dari Negara penganut
politik fasis (pemerintah berkuasa mutlak). Pers dilarang melakukan kritik dan
kontrol kepada pemerintah. Pers hanya merupakan alat pendukung kepentingan
penguasa. Contoh: Pers di Jerrnan pada masa Adolf Hitler, pers di Italia pada
masa Musolini.
d. Freedom
and Responsibility (Pers Bebas dan Bertanggung Jawab)
Istilah ini awalnya merupakan
slogan dari Negara-negara barat, yang menginginkan kebebasan pers harus
dipertanggungjawabkan kepada kehidupan bermasyarakat kebebasan pers di setiap
negara akan berbeda, tergantung pada bobot yang dianut oleh masing-masing
negara.
e. Development
Pers (pers Pembangunan)
Terdapat pada negara-negara
yang sedang berkembang (developing countries). Masing-masing Negara memiliki
arah dan tujuan yang berbeda. Batasan untuk menyamaratakan pandangan terhadap
pers pembanguna menurut Wilbur Schramm :
1.
Pers harus dapat menciptakan iklim pembangunan di
negaranya.
2.
Pers harus mampu mengarahkan perhatian masyarakat
dari kebiasaan lama menjadi perilaku yang lebih maju.
3.
Pers harus mampu memperluas pandangan bagi
masyarakat.
4.
Pers harus dapat menumbuhkan dan meningkatkan
aspirasi serta mendorong masyarakat agar memiliki pola pikir ke arah kehidupan
yang lebih baik.
5.
Pers harus dapat memperlebar prose pertukaran
pikiran atau diskusi dan kebijakan (policy).
6.
Pers harus dapat menetapkan norma sosial.
7.
Pers harus mampu membantu secara subtansial dari
semua jenis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh:
Indonesia, negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
f. Five
Foundation (Pers Pancasila)
Dilahirkan oleh bangsa
Indonesia karena falsafah Negara adalah pancasila. Sifat pers pancasila
merupakan pers yang melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers pancasila
mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya untuk kepentingan serta
kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi pancasila. Negara
yang menganut pers pancasila yaitu Indonesia.
Dasar Hukum yang
Mengatur Pers di Indonesia
Peraturan yang mengatur pers
adalah :
1.
Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28 F UUD 1945
2.
Undang-undang no.40 tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan
2 tentang pers.
3.
Undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
4.
PP no.11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan
penyiaran lembaga penyiaran publik.
5.
PP no.12 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran
publik Radio Republik Indonesia.
6.
PP no.13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran
publik Televisi Republik Indonesia.
ers di Beberapa Negara
a. Sistem pers Barat
Dinegara-negara barat yg diwakili oleh Amerika dan
Eropa ,kebesasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yg
dimiliki oleh setiap individu .
b. Sistem pers Komunis (Rusia)
Dalam sistem pers komunis dikenal adanya
lembaga kontrol atau lembaga sensor yg diberi nama Glavit, yg
bertugas untuk mengawasi bahan – bahan pers yg akan dipublikasikan dan
tugas – tugas untuk mengamankan politi ideologis dean keamanan. Lenin adalah
pencetus dari teori ini.
c. Karakteristik pokok pers
Barat dan pers Komunis
Salah satu karakteristik dari pers Barat dan pers
Komunis yaitu pada pers barat media massa khususnya pers, mempunyai pengaruh yg
kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat , sedangkan pada
pers komunis kebebasan hanya ada pada kaum prolentar yaitu kaum buruh.
4. Sistem pers di Negara –negara
Berkembang
a. Pengertian
Pers dinegara – negara berkembang berada dalam
proses nilai – nilai lama ke nilai – nilai yg lebih bersifat nasionalisme.
b. Sistem pers dan karakteristiknya di negara-
negara berkembang
Sistem politik dan sistem pemerintahan dinegara-
negara berkembang pada umunya masih mengikuti atau meneruskan sistem
pemerintahan /sistem politik negara bekas penjajahannya dengan beberapa
penyesuaian termasuk pula pada sistem persnya .
5. Sifat , Fungsi dan Peranan
Pers
a. Sifat pers
Salah satu dari sifat pers yaitu :
Liberal democration perss( pers demokrasi liberal)yaitu kebebasan pers
dipersepsikan sebagai kebebasan yg tanpa batas .Artinya kritik dan
komentar pers dapat dilakukan kepada siapa saja ,termasuk kepada kepala negara
sekalipun.
b. Misi dan fungsi pers
Pers mempunyai misi sebagai berikut :
1. Ikut mencerdaskan
masyarakat ,
2. Menegakkan keadilan ,
3. Memberantas kebatilan .
Dalam tulisan Kusman Hidayat yg
berjudul ”Dasar- dasar Jurnalistik / pers” bahwa pers
mempunyai empat fungsi yaitu :
1. Fungsi pendidik
2. Fungsi penghubung
3. Fungsi pembentuk pendapat umum
4. Fungsi kontrol
c. Peranan pers
Peran pers yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi ,
3. Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yg tepat , akurat , dan benar .
4. Melakukan pengawasan
,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yg berkaitan dengan kepentingan
umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
.
6. Perkembangan pers di indonesia
a. pers zaman penjajahan Belanda
Sejak pemerintahan
penjajahan belanda menguasai indonesia ,mereka mengetahui dengan baik pengaruh
surat kabar terhadap masyarakat indonesia . mereka memandang perlu membuat
undang- undang khusus untuk membendung pengaruh pers indonesia karena merupakan
momok yg harus diperangi .
b. pers dimasa pergerakan
Masa pergerakan
adalah masa bangsa indonesia berada pada detik –detik terakhir penjajahan
Belanda sampai saat masuknya jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa
pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa indonesia
melawan penjajahan. Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers
mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah
Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah untuk
memberantas dan menutup usaha penerbitan pers pergerakan .pada masa itu Kantor
Berita Nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.
c. Pers di masa
penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan
jepang pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah
hidup di zaman pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan
yang sama, yaitu mendukung kepentingan jepang.
Pers di masa pendudukan jepang semata-semata
menjadi alat pemerintah jepang yang bersifat pro-jepang. Beberapa harian yang
muncul pada masa itu, antara lain:
1) Asia Raya di
Jakarta
2) Sinar Baru di
Semarang
3) Suara
Asiia di Surabaya
4) Tjahaya
di Bandung
d.Pers di masa Revolusi fisik
Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945.
masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang
berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada saat itu, pers terbagi
menjadi dua golongan, yaitu :
1. Pers yang
diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan sekutu dan Belanda
Dinamakan Pers Nica (Belanda).
2. Pers yang
diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers
Republik.
Kedua golongan ini
sangat berlawanan. Pers Republik disuarakan oleh kaum Republik yang berisi semangat
mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers ini
benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu . sebalikya, pers Nica berusaha
mempengaruhi rakyat indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di
indonesia.
Untuk menangani
masalah-masalah pers,pemerintah membentuk Dewan Pers pada tanggal 17 Maret
1950. Dewan pers tersebut terdiri dari orang-orang persuratkabaran,
cendikiawan, dan pejabat-pejabat pemerintah, dengan tugas:
v Penggantian
undang-undang pers colonial
v Pemberian
dasar social ekonomis yang lebih kuat kepada persIndonesia (artinya
fasilitas – fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah ),
v Peningkatan
mutu jurnalisme Indonesia
v Pengaturan
yang memadai tentang kedudukan social dan hokum bagi
wartawan Indonesia ( artinya ,tingkat hidup dan tingkat gaji
,perlindungan hukukm ,etika jurnalistik ,dll)
Namun akibat
kekuasaan pemerintahn yang tidak berlawan ,organisasi-organisasi pers tidak
berkutik . tidak tampak bukti bahwa lembaga-lembaga ini berhasil membelokkan
jalannya kegiatan-kegiatan antipers secara berarti.
e. pers diera demokrasi liberal (1949-1959)
Diera demokrasi liberal , landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat(RIS 1949) dan undang- undang dasar sementara (1950).
Pers di zaman liberal sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu
itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode
tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C.Smith,terjadi tindakan antipers
sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun1957, yaitu mencapai angka
125 kali.
f.Pers di zaman Orde Lama atau Pers terpimpin
(1956-1966)
Pada awal 1960 , penekanan pada kebebasan pers diawali dengan peringatan
menteri muda penerangan Maladi bahwa ”langkah-langkah tegas akan akan dilakukan
terhadap surat kabar,majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak
menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Demi
kepentingan pemeliharaan ketertiban umum dan iketenangan penguasa perang
mencabut izin terbitHarian Republik.
Tindakan-tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde lama
bertambah dengan bersamaan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan
–tindakan penekanan terhadap kebebasan pers merosot ketika ketegangan dalam
perintahan menurun. Lebih-lebih setelah pencetakan-pencetakan diambil alih oleh
pemerintah dan para wartawan diwajibkan untuk berjanji mendukung politik
pemerintah ,sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan
kepada pers.
g.Pers di era demokrasin pancasila dan Orde Baru
Diawal masa kepemimpinannya, pemerintahan Orde Baru menyatakan bahwa akan
membuang jauh-jauh praktek demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan
demokrasi Pancasila. Pernyataan tersebut tentu saja membuat para tokoh politik,
kaum intelektual, tokoh umum, tokoh pers terkemuka , dan lain-lain menyebutnya
dengan antusias sehingga lahirlah istilah Pers Pancasila.
h. kebebasan pers diera reformasi
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan
pers, hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan ,dan demokrasi
yang diperjuangkan rakyat indonesia.
Undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers, nasianal melaksanakan peranan
sebagai berikut:
1.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
tewujudnya supremasi
hukum
dan hakasasi manusia, serta
menghormati kebhinekaan.
3.M engembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat,akurat dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,koreksi,dan saran
terhadap hal-halyang berkaitan
degan
kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kesimpulan
Ø istilah pers pda umumnya mengandung
arti penerbitan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan .
Ø dalam pelaksanaan pers dibeberapa
negara terdapat kebebasan pers yang tidak sama antarnegara.
Ø Perkembangan pers di indonesia
terus mengalami kemajuan setelah pemerintah republik indonesia terbentuk pada
tahun 1945.
Ø Setiap negara memiliki
karakterisrik pers yang berbeda
Ø Pers memiliki visi yakni ikut
mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadila, dan memberantas kebatilan
Ø Penerapan pers yang bebas dan
bertanggung jawab dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonis terhadap
lingkungan
Ø Pers memiliki kode etik jurnalistik
yang merupakan aturan mengenai prilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut
dan ditaati oleh media pers dalam siarannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar